Latest News

Saturday, 27 October 2012

Hukum Penghinaan Agama


Hukum Penghinaan Agama

Catatan Pengantar

Baru-baru ini dunia heboh dengan film Innocence of Muslims dan kartun tentang Muhammad. Dua hal ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap agama islam. Spontan umat islam di seluruh dunia bangkit protes, marah dan ujung-ujungnya rusuh yang menelan beberapa korban. Tak kurang Pendeta John Terry, yang dulu pernah berencana membakar Al-Quran, menanggapi aksi rusuh umat islam ini sebagai cermin islam sebenarnya.

Peristiwa ini bukanlah baru pertama kali terjadi. Kita tentu masih ingat dengan ayat-ayat setannya Shalman Rusdhie, kartun Muhammad dengan bom di atas kepalanya atau film Fitnah, yang diproduksi anggota dewan di Belanda. Reaksi terkesan berlebihan.

Berikut ini akan disajikan tulisan Raymond Ibrahim. Saya tidak kenal siapa dia. Saya hanya tertarik dengan refleksinya. Sungguh dibutuhkan jiwa besar untuk membaca tulisannya. Sejatinya tulisan Raymon dalam bahasa Inggris, namun saya berusaha menerjemahkannya sebisa mungkin. Bukan maksud saya untuk memancing-mancing situasi, melainkan mau mengajak bagaimana menyikapi segala bentuk penghinaan terhadap instrument agama. Penghinaan agama ini bukan cuma dialami oleh umat islam, tetapi juga semua agama di dunia. Namun cara menyikapinya yang berbeda.




Sebagai umat Islam, Organisasi Kerjasama Islam, yang beranggotakan 57 negara, terus mendorong penegakan hukum "penodaan agama" di arena-teoritis internasional. Ini dikembangkan untuk melindungi semua agama dari penghinaan. Akan tetapi dalam kenyataannya dibuat untuk islam -- satu ironi besar: jika undang-undang tersebut akan melarang film dan kartun yang menghina islam, maka konsekuensi logisnya, mereka juga akan melarang agama islam sendiri untuk tidak menghina agama lain.

Untuk memahami hal ini, perlu dipertimbangkan apa arti "pencemaran nama baik" itu. Dalam kamus terdapat beberapa arti seperti "menghitamkan reputasi orang lain" dan "fitnah atau pencemaran nama baik." Dalam pemahaman islam, pencemaran nama baik hanya berarti sesuatu yang menghina atau menyinggung perasaan Islam.

Namun, untuk mendapatkan dukungan di kalangan masyarakat internasional, OKI menyatakan bahwa undang-undang tersebut harus melindungi semua agama dari fitnah, bukan hanya islam. Oleh karena itu, OKI yang setuju bahwa ekspresi apapun yang menghina sentimen keagamaan orang lain harus dilarang.

Lalu apa yang kita lakukan dengan inti agama Islam, yaitu Al-Quran, yang memfitnah, mencemarkan dan menghina agama-agama lain? Quran 5:73 menyatakan bahwa "Kafir adalah mereka yang berkata bahwa Allah adalah satu dari tiga," ini mengacu kepada ajaran trinitas orang kristen. Quran 5:72 mengatakan "Kafir adalah mereka yang mengatakan Allah adalah Kristus, [Yesus] anak Maria ", dan Quran 9:30 mengeluh bahwa" orang-orang kristen mengatakan Mesias adalah anak Allah ... semoga kutukan Allah atas mereka"

Perlu disadari bahwa kata "kafir" adalah salah satu istilah islam yang paling menghina. Nah, bagaimana jika sebuah buku kristen atau film Barat muncul menyatakan bahwa "kafir mereka yang mengatakan Muhammad adalah nabi”? Atau “Semoga kutukan Tuhan Allah atas mereka [yang menerima Muhammad sebagai nabi]"? Jika umat islam akan menganggap bahwa fitnah yang besar terhadap Islam (sehingga menimbulkan kerusuhan, pembunuhan, dll), maka dengan standar yang sama harus diakui bahwa Quran memfitnah orang kristen.
Demikian pula halnya dengan “Salib”, yang dihormati jutaan orang kristen, digambarkan dalam islam: menurut hadits, ketika ia kembali, Yesus diduga akan menghancurkan semua salib, dan Muhammad, yang tidak pernah membiarkan salib di hadapannya, memerintahkan seseorang yang mengenakan salib untuk "melepas potongan penyembahan berhala." Bukankah ini bentuk penghinaan?
Bagaimana jika buku-buku kristen atau film Barat menyatakan bahwa Kabah di Mekah adalah bentuk "penyembahan berhala" dan bahwa Muhammad sendiri akan kembali dan menghancurkannya? Jika orang islam menganggap bahwa itu merupakan fitnah terhadap islam maka dengan standar yang sama harus diakui bahwa hadits memfitnah “Salib” orang kristen.

Berikut ini adalah bentuk yang sangat menjijikkan dari pelecehan dan penghinaan terhadap orang kristen, terutama orang katolik dan Ortodoks. Menurut penafsir yang paling otoritatif Islam Al-Quran, termasuk Katsir Ibnu, bahwa di surga Muhammad menikah dan berhubungan seks dengan Perawan Maria.

Bagaimana jika sebuah buku kristen atau film Barat menggambarkan, bahwa istri Muhammad, Aisha "Ibu dari beriman," menikah dan berhubungan seks dengan seorang nabi palsu di surga? Jika kaum muslim menganggap itu sebagai penghinaan yang besar terhadap islam (sehingga menimbulkan kerusuhan, pembunuhan, dll), maka dengan standar yang sama harus diakui bahwa, sesuai dengan para penafsir yang paling otoritatif Islam, Quran menghina Perawan Maria.

Penghinaan terhadap agama/orang kristen bukan hanya terjadi pada teks-teks kuno islam saja, melainkan juga pada sarjana islam modern dan syekh, yang setuju dan mengizinkan untuk menghina agama kristen. Situs islam yang berbasis di Qatar mengeluarkan fatwa yang melegitimasi menghina kekristenan.

Sekarang perhatikan kata-kata yang digunakan oleh para pemimpin islam yang menyerukan kepada PBB untuk menegakkan hukum penghinaan agama dalam menanggapi film Muhammad di YouTube:
OKI "menyesalkan ... film ofensif dan menghina tentang kehidupan Nabi Muhammad" dan "menyerukan kepada produsen untuk menunjukkan rasa hormat terhadap sentimen agama yang dianggap suci oleh umat islam dan orang-orang dari agama lain."
Tapi bagaimana tentang penggambaran "ofensif dan menghina" kekristenan dalam teks-teks inti Islam? Apakah umat islam bersedia untuk menghapus ini dari Quran dan hadits, "untuk menunjukkan rasa hormat terhadap sentimen agama yang dianggap suci oleh orang-orang kristen?

Perdana Menteri Turki Erodgan mengatakan film "menghina agama-agama" (perhatikan jamak inklusif) dan menyerukan "peraturan hukum internasional terhadap serangan pada apa yang orang [bukan hanya Muslim] anggap sakral."

Nah, bagaimana dengan fakta bahwa Islam "menghina agama" --termasuk Yahudi dan semua agama politeistik? Haruskah panggilan Barat untuk "peraturan hukum internasional terhadap serangan pada apa yang orang anggap sakral," dalam kasus kristen, peraturan bertentangan dengan ajaran islam yang menyerang kesucian keilahian Kristus, Salib, dan Perawan Maria?

Bahkan Grand Mufti Arab Saudi -- yang beberapa bulan lalu menyerukan penghancuran semua gereja Kristen di Semenanjung Arab (pertama kali dilaporkan di sini) -- kini menyerukan "larangan global terhadap penghinaan menargetkan semua" tokoh agama, sementara Imam Besar Mesir Al Azhar menyerukan "resolusi PBB yang melarang 'simbol kesucian dan menghina islam dan agama-agama lain." Sekali lagi, mereka juga mengaku tertarik untuk melarang penghinaan terhadap semua agama, sementara mengabaikan fakta bahwa agama mereka sendiri menghina agama lainnya.

Dan tentunya ini adalah ironi termegah dari semuanya. Orang islam hanya mengeluh seputar film dan kartun yang dibuat oleh individu, yang hanya mewakili dirinya sendiri, namun mendorong timbulnya kekerasan dan pertumpahan darah yang besar di seluruh dunia. Padahal sebaliknya, islam sendiri, melalui teks yang paling suci dan paling otoritatif, menghina dan mengutuk -- dengan kata lain, memfitnah -- semua agama lainnya. Belum lagi soal panggilan untuk kekerasan terhadap mereka (misalnya, Quran 9:29).
Ini adalah masalahnya, islam dianggap "ilahi" sehingga berhak untuk memfitnah dan menghancurkan, bahwa masyarakat internasional harus menangani kartun konyol dan film.

Isi tulisan ini merupakan terjemahan bebas dari tulisan  Raymond Ibrahim, “How ‘Religious Defamation’ Laws Would Ban Islam”, dalam http://www.raymondibrahim.com/islam/how-religious-defamation-laws-would-ban-islam/

by: adrian

Source : Blog Paroki St Yosep

No comments:

Post a Comment